“Korban mengalami luka di bagian belakang menggunakan balok kay, beberapa kali dipukul sampai terjatuh. Pelaku juga sempat menganiaya ibu kandung,” ungkapnya.
Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan masyarakat. Polisi yang menerima informasi langsung bergerak cepat ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit dan autopsi lebih lanjut. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan motor sebagai barang bukti. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Vinolla)