Pemanfaatan teknologi digital juga, menurut Afifuddin, harus memiliki dasar hukum yang jelas agar KPU tidak berada dalam posisi tidak pasti. “Kalau ada usulan digitalisasi, harus ada kepastian hukumnya supaya KPU tidak terombang-ambing,” tuturnya.
Afifuddin mengajak semua pemangku kepentingan untuk menjadikan revisi UU Pemilu bukan sekadar respons politis jangka pendek, melainkan upaya menyusun kerangka hukum yang kokoh dan berorientasi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia. (*)
