IPOL.ID – Pelarian terdakwa kasus asusila bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto akhirnya berakhir di tangan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).
Januar ditangkap oleh tim gabungan tersebut saat berada di kawasan Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Kav 117, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025)
Terdakwa sebelumnya melarikan diri pada Selasa (6/5/2025) usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menjelaskan bahwa setelah pelarian tersebut, pihaknya langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian intensif terhadap terdakwa.
“Setelah dilakukan pemantauan terhadap jaringan dan pihak-pihak yang kemungkinan dihubungi oleh terdakwa, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan menemui pacarnya di tempat kerja di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Kav 117, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.