Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi, melakukan pengawasan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terdakwa. Saat akan ditangkap, terdakwa sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Terdakwa Januar Murdianto langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut dan akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, tempat di mana ia sebelumnya ditahan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan koordinasi yang solid antar bidang di Kejari Jakarta Utara,” pungkas Dandeni. (Yudha Krastawan)