IPOL.ID – Texas berpotensi menjadi negara bagian Amerika Serikat berikutnya yang menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan media sosial.
Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang melarang akses media sosial bagi individu di bawah usia 18 tahun baru saja lolos dari komite Senat negara bagian dan dijadwalkan untuk segera diajukan ke sidang pleno Senat Texas.
Dilansir dari Engadget pada Senin (26/5), RUU tersebut memiliki tenggat hingga 2 Juni 2025, saat sesi legislatif negara bagian berakhir.
Ini berarti hanya tersisa sekitar satu minggu bagi RUU tersebut untuk mendapat persetujuan dari Senat dan ditandatangani oleh Gubernur agar resmi menjadi undang-undang.
Sebelumnya, RUU ini telah melewati tahap komite di DPR negara bagian dan disetujui melalui pemungutan suara di Dewan Perwakilan Texas.
Jika disahkan, undang-undang ini akan mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia setiap pengguna baru—mirip dengan undang-undang yang sebelumnya diberlakukan Texas untuk mewajibkan situs porno menerapkan sistem verifikasi usia.