Tak hanya itu, RUU ini juga memberi wewenang kepada orangtua untuk menghapus akun media sosial anak mereka.
Platform akan diberi waktu 10 hari untuk mematuhi permintaan tersebut, atau akan dikenai denda oleh Jaksa Agung Texas.
Texas bukan satu-satunya wilayah yang tengah mendorong regulasi ketat terhadap media sosial. Tahun lalu, Gubernur Florida, Ron DeSantis, telah menandatangani undang-undang yang melarang total anak di bawah usia 14 tahun menggunakan media sosial, serta mewajibkan izin orangtua bagi remaja berusia 14 hingga 15 tahun.
Namun, rancangan undang-undang Texas dinilai lebih ketat dibanding aturan di Florida.
Di tingkat federal, Senat Amerika Serikat juga tengah menggodok RUU yang akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 13 tahun.
Meski sempat mandek di tahap komite, dua senator, Brian Schatz dan Ted Cruz belum lama ini memberikan sinyal kuat akan mengupayakan pengajuan ulang rancangan tersebut. (far)
