“Tata kelola perusahaan menjadi isu yang sangat kuat akhir-akhir ini. GCG menjadi aspek yang sangat penting dan fundamental untuk diimplementasikan BUMD di Indonesia,” tambah Lutfi.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terutama dalam pasal 7 dan 8 bahwa pengelolaan BUMD harus didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik. Top BUMD Awards pun digelar untuk mendukung pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya mengatur mengenai maksud dan tujuan didirikannya BUMD.
Jika GCG, digitalisasi, dan inovasi-inovasi berbasis digital tersebut banyak digunakan BUMD di Indonesia, akan semakin banyak bermunculan BUMD yang hebat, dan terus melakukan inovasi perbaikan dalam pengelolaan bisnisnya. “Sehingga bisa memberikan kontribusi dalam membangun perekonomian yang berkelanjutan di tingkat daerah mau pun di tingkat nasional,” ujar Lutfi lagi.
Dari data tahun 2024, ada sebanyak 1.073 BUMD di Indonesia. Itu dengan jumlah aset sebesar Rp 961,1 triliun; ekuitas Rp 257,6 triliun; pendapatan Rp 115,2 triliun; dan laba bersih sebanyak Rp24,3 triliun.