IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar USD 1.523.284 atau Rp24 miliar dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaaan Negara (PGN). Penyitaan tersebut dilakukan sepanjang April – Mei 2025.
“Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Selain uang tunai, KPK menyita tujuh unit tanah di Bogor. “Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” terang Budi.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Adapun kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.