Hasilnya, korban yang juga anggota paguyuban Reog Obyok bersikap lapang dada dan memaafkan pelaku. Namun, korban memberikan syarat agar pelaku meminta maaf secara terbuka kepada dirinya dan kepada paguyuban.
Selain itu, Polsek Sawoo mengimbau masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, terutama saat menghadiri pagelaran budaya. Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dalam setiap pertunjukan Reog, termasuk menghindari konsumsi minuman keras dan perilaku yang melanggar norma.
Sebelumnya pelaku dan korban dipertemukan dalam klarifikasi pada Selasa malam (13/5/2025), di rumah tokoh seniman Reog, Mbah Pur, yang berlokasi di Jalan Puspowarno, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo.
Dalam pertemuan itu, Djemono hadir bersama korban, sejumlah tokoh seniman Reog Ponorogo, dan aparat kepolisian setempat. Djemono mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tidak senonoh kepada penari jathil dan menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan dalam pengaruh minuman keras.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta seluruh komunitas seniman Reog Ponorogo dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(Vinolla)