Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Diusir dan Masuk Daftar Hitam Pemerintah Arab Saudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Diusir dan Masuk Daftar Hitam Pemerintah Arab Saudi
HeadlineInternasional

Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Diusir dan Masuk Daftar Hitam Pemerintah Arab Saudi

Iqbal
Iqbal Published 19 May 2025, 08:28
Share
2 Min Read
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Foto: KJRI Jeddah
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Foto: KJRI Jeddah
SHARE

IPOL.ID – 117 warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi. Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja.

Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan, Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait sejumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural.

“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron, akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menerapkan sistem satu data kesehatan untuk memantau kondisi jemaah haji secara real-time. Foto: Kemenkes
Pemerintah Terus Awasi Kesehatan Jamaah Haji secara Real-Time dengan Kecanggihan Software Ini
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
Bea Cukai Saudi Sita 100 Slop Rokok dari Koper Jemaah Haji Indonesia

Kecurigaan pihak Imigrasi timbul karena sebagian dari WNI tersebut tampak sudah lanjut usia, namun visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan. Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Arab Saudi, Dideportasi, jamaah haji indonesia, Visa Kerja, wni
Iqbal 19 May 2025, 08:28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling SIM Mau Kedaluarsa? Cek Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Senin 19 Mei 2025
Next Article Ibarat Laut Lepas: Dualisme HNSI Masih Karam

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiket Indonesia lawan Tanzania dapat dibeli melalui website kitagaruda.id. Selain itu juga bisa dibeli di website Book My Show. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Hari Ini ‘War’ Tiket Timnas Indonesia vs China: Sisa 20 Persen, Dijual Cuma di KitaGaruda.id

Headline
Besok Driver Ojol Mogok Massal Matikan Aplikasi, Ini Tuntutannya
19 May 2025, 12:33
Politik
Komisi-Komisi di DPRD DKI Panas Dingin Terkait Kebijakan ‘Satu Pintu’
19 May 2025, 16:21
Gaya hidupHeadline
Artis China Zhao Yingzi Diusir dari Karpet Merah Cannes, Seksinya Keterlaluan
19 May 2025, 10:00
Bank Mandiri
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global
19 May 2025, 15:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?