Mitigasi lainnya yaitu melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap daerah yang melaksanakan PSU. Ribka mengatakan, dirinya bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto kerap turun ke daerah yang melaksanakan PSU sebagai bentuk monitoring dan evaluasi. “Yaitu bagian daripada bagaimana kita mitigasi terkait dengan pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Tak hanya itu, mitigasi juga dilakukan dengan memaksimalkan ketertiban dan keamanan di daerah yang melaksanakan PSU. Hal ini merupakan upaya untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik. “Ini juga terus kami berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya.
Dalam paparannya, Ribka menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) per 24 Februari 2025, terdapat 24 daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, 14 daerah melaksanakan PSU secara menyeluruh, sementara 10 daerah lainnya hanya sebagian. Selain itu, dua daerah juga tercatat harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang.