Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa pembiayaan PSU melalui APBD merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Itu amanat undang-undang, jadi kita mengimplementasikan atau kita melaksanakan amanat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ramses Limbong membenarkan, Rakor tersebut memutuskan pembiayaan PSU bersumber dari APBD Provinsi Papua. Jumlah anggaran yang disepakati sebanyak Rp160.950.672.000. Angka itu terbagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Polda Papua, serta Kodam XVII Cenderawasih.
“Jadi sudah clear, tadi kita sudah sepakat, sudah ditandatangani [NPHD-nya] nanti tinggal proses administrasinya untuk penyalurannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin, dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito. Hadir pula Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang dan Haritje Latuihamallo, serta sejumlah pejabat Pemprov Papua.