Senada dengan PDPI, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak menganggap rokok elektronik, termasuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), sebagai solusi untuk berhenti merokok atau strategi efektif dalam menurunkan prevalensi perokok.
“Fokus utama kami tetap pada pencegahan dan penghentian penggunaan semua produk tembakau, bukan pada substitusi antar produk yang tetap mengandung risiko seperti pendekatan pengurangan risiko (harm reduction),” ujar Benget.
Lebih jauh, Sekretaris Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mohammad Ainul Maruf mengingatkan tentang potensi kuat campur tangan industri rokok dalam membentuk narasi publik.
“Industri tembakau terus berupaya membentuk opini bahwa produk mereka lebih aman, padahal risiko kesehatannya tetap nyata. Kita harus waspada terhadap upaya manipulasi ini dan melindungi proses pembuatan kebijakan dari pengaruh korporasi hanya mengejar keuntungan,” tegas Maruf.