IPOLID – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan rencana penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasreh.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary menyebut WNI itu ditangkap otoritas Saudi pada 24 April 2025.
“Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji.ilegal,” ujar Yusron di Jeddah, Kamis (8/5).
penangkapan KMR dilakukan setelah pihak keamanan Saudi melakukan penyamaran sebagai calon jemaah dan berhasil memperoleh bukti transaksi.
“Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah,” katanya.
Pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.