IPOL.ID-Sebanyak 2.498 anggota legislatif disebut hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total penyelenggara negara bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN, atau BUMD sudah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK dengan total 404.761, sementara yang wajib lapor 415.875 dan masih ada juga yang belum menuhi kewajibannya tidak melaporkan asetnya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tentang LHKPN pada tahun pelaporan periodik 2024.
“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi, Minggu (11/5/2025).
Dari data yang rekapitulasi hijgga 9 Mei 2025, tingkat Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan daerah keseluruhan pelaporannya mencapai 87,96 persen, untuk wajib lapor 20.752 yang sudah lapor 18.254, sementara yang belum lapor LHKPN ke KPK dari tingkat DPR 2.498.