Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyelenggara negara baik tingkat Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN, dan BUMD yang belum menyampaikan harta kekayaannya untuk segera melaporkan ke LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini merupakan transparansi penyelenggara negara bagi seorang pejabat negara baik pusat dan daerah untuk menyampaikan harta kekayaannya ke publik lewat LHKPN.
“Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat,” paparnya.
Selain itu, tingkat pelaporan yang tertinggi dicapai oleh lembaga Yudikatif mencapai 99,99 persen, meski satu orang penyelenggara negara tercatat belum melaporkan LHKPN.
Sementara, tingkat pelaporan yang terendah bidang Dewan Perwakilan Rakyat pusat dan daerah tingkat pelaporan legislatif tersebut tercatat KPK dengan angka 87,96 persen.(sofian)
