IPOL.ID – Memutar musik dengan volume ekstrem atau yang dikenal sebagai Sound Horeg sudah menjadi pemandangan umum di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Perangkat audio raksasa ini kerap mengiringi karnaval hingga hiburan jalanan.
Bagi sebagian masyarakat, dentuman suara dari sound horeg adalah bentuk hiburan, namun tak sedikit pula yang merasa terganggu, bahkan resah, dengan kebisingan yang ditimbulkan.
Merespons fenomena tersebut, Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, membahas penggunaan sound horeg dalam forum keagamaan.
Hasilnya: penggunaan sound horeg dinyatakan haram, tanpa pengecualian, apakah itu mengganggu ataupun tidak.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, KH Muhib Aman Aly, menjelaskan keputusan ini bukan hanya didasarkan pada tingkat kebisingan yang dihasilkan, melainkan pada konteks dan dampak sosial yang menyertai fenomena sound horeg.
“Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” kata Muhib, dikutip dari akun Instagram @santri.nderekyai, Senin (30/6).

