“Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” imbuhnya.
Bahkan fatwa haram ini, kata dia, bersifat mutlak dan berdiri sendiri, tidak terikat pada ada atau tidaknya larangan dari pemerintah.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” ujarnya.
Berikut beberapa pertimbangan keagamaan yang melatarbelakangi keputusan haram terhadap sound horeg:
– Penggunaan sound horeg identik dengan syi’ar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
– Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharamkan.
– Adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.
– Serta potensi maksiat lainnya.
FSM Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat umum dan berlaku di mana pun serta dalam kondisi apa pun.
Selama sound horeg digunakan dalam konteks yang identik dengan ciri-ciri di atas, maka penggunaannya tetap haram menurut hukum Islam. (far)

