Menurut Tetty, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi hak dasar yang harus diterima semua pekerja, termasuk mitra kemitraan dan pekerja informal. “Iuran BPJS Ketenagaekrjaan relatif kecil namun memberi manfaat besar. JKK menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas,” ungkap Tetty.
Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian, santunan bisa mencapai 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara itu, jika kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta, asalkan kepesertaan sudah aktif minimal tiga bulan.
“Jika belum tiga bulan, ahli waris hanya memperoleh biaya pemakaman,” tambah Tetty.
Tak hanya itu, bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak. Beasiswa ini mencakup jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
Tetty juga mendorong pekerja informal, seperti kurir dan pengemudi ojek online, untuk menabung melalui program JHT sebagai investasi jangka panjang. “JHT bukan hanya tabungan pensiun, tapi juga bisa menjadi dana masa depan yang tumbuh lebih baik daripada deposito,” sebut Tetty.
Lebih lanjut Tetty mendorong manajemen J&T Cargo untuk mencantumkan kewajiban menjadi peserta BPJS dalam kontrak kemitraan. “Kontrak kemitraan perlu mewajibkan mitra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan ini bersifat menyeluruh,” tegas Tetty.
