Dalam kesempatan tersebut, Tetty juga mengapresiasi manajemen J&T Cargo yang selama ini menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam pembayaran iuran maupun pelaporan upah.
“Perusahaan ini tertib dalam administrasi dan pelaporan sesuai nominal sebenarnya. Ini patut dijadikan contoh,” tegas Tetty. Sebagai bentuk komitmen, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit siap memberikan bantuan teknis dan layanan pendaftaran untuk seluruh mitra J&T Cargo agar tidak ada yang luput dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tetty juga mengingatkan perusahaan patuh terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak istimewa, salah satunya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
“Perusahaan yang tertib iuran, lapor upah sesuai, dan mendaftarkan seluruh pekerja akan mendapat keistimewaan. Karyawannya bisa mengakses KPR dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dan bunga disubsidi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
