“Kami berharap Pak Nusron segera mengambil tindakan atas temuan ini,” tegasnya.
Sementara, BPN Jakarta Timur selaku pihak tergugat yang juga hadir dalam persidangan tersebut, tidak bersedia memberikan komentar soal girik bermasalah yang menjadi dasar terbitnya HGB Nomor 05152 seluas 9,5 hektar. (Joesvicar Iqbal)
