“Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ungkap Junaidi.
Dikatakan Junaidi, pihaknya menduga ada permainan karena sebelumnya dia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender. Ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020 dan Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.
“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kamu ajukan pemblokiran mereka (BPN) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” ungkap Junaidi.
Atas temuan itu juga, sambung Junaidi, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah BPN DKI terkait semua yang ditemukan. Dia pun berharap Menteri ATR-BPN Nusron Wahid juga segera menindaklanjuti pengajuan pembatalan di lahan tersebut.
