IPOL.ID – Bagi warga Kota Bandung yang belum sempat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) karena rutinitas pekerjaan tidak perlu khawatir. Karena, layanan SIM Keliling di Kota Bandung tetap beroperasi menjelang akhir pekan ini.
Pada hari ini atau Sabtu (14/6/2025), layanan SIM Keliling Kota Bandung tersedia di dua lokasi Kota Bandung.
Berikut ini adalah dua lokasi yang disediakan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota Bandung:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Bandung
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
