IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (7/6/2025).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara yang mau habis.
Berikut dua lokasi digelarnya SIM Keliling di Kota Bandung:
1. The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan Bandung
2. Dago Plaza
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mau habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.