IPOL.ID – Pasca hari raya Idul Adha 1446 H, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta.
Dilansir dari akun instagram @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling yang digelar hari ini atau Sabtu (7/6/2025), tersedia di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini diselenggarakan pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut lima lokasi digelarnya SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling di Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.