Syarat Penerima BSU 2025. Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.
4. Bekerja di sektor formal, termasuk buruh pabrik, guru honorer, atau karyawan swasta.
5. Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti:
● Program Keluarga Harapan (PKH)
● Kartu Prakerja
● BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
Salah satu hal penting dalam pencairan BSU yaitu memastikan bahwa data rekening penerima sudah sesuai dan diperbarui, terutama jika ada perubahan informasi.(Vinolla)
