IPOL.ID- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian untuk menjaga daya beli para pekerja. Penyaluran BSU tahun ini mengacu pada data terkini dari BPJS Ketenagakerjaan dan telah disesuaikan dengan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan secara online untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan sekaligus, sehingga total bantuan mencapai Rp600.000. Dana ini ditransfer langsung ke rekening pekerja atau melalui Kantor Pos, tergantung metode penyaluran yang ditetapkan.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Waktu pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025
Jumlah bantuan: Rp600.000 (untuk dua bulan sekaligus)
Penyaluran melalui:
Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
PT Pos Indonesia (untuk penerima tanpa rekening bank)