Tidak hanya soal logistik, tapi juga strategi kampanye yang akan berubah karena caleg tidak lagi bisa ‘tandem’ dengan caleg lain lintas tingkatan.
“Dengan 2 kali pemilu juga partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem dan bisa jadi ada keputusan-keputusan baru lainnya terkait dengan revisi undang-undang pemilu,” kata dia.
Pihaknya saat ini tengah mengkaji dampak dari putusan MK ini, termasuk usulan-usulan yang akan dibawa dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
“Bisa jadi semakin kompleks masalahnya atau mungkin lebih simpel tentu belum bisa disimpulkan karena kami akan mendiskusikan dan mendalami keputusan MK terkait hal ini. Bisa (kepengurusan tak harus lima tahun), tapi sedang kami kaji,” terangnya. (far)
