IPOL.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dari pemilu daerah. Menurutnya, putusan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun.
“Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut,” katanya, Senin (30/6).
Herman menyoroti perbedaan jadwal pemilu nasional dan daerah kemungkinan besar akan berdampak pada siklus kepengurusan partai. Biasanya, kepengurusan diselaraskan dengan periode lima tahunan pemilu.
“Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya dua kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah,” paparnya.
Selain potensi perpanjangan masa jabatan, dia juga menyoroti aspek pembiayaan yang akan bertambah dengan adanya dua kali penyelenggaraan pemilu.
