IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Selasa (3/6/2025), KPK memanggil Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) RI, Tin Latifah (TL).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt Inspektur Kementan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Materi pemeriksaan terhadap Tin Latifah akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan),” ujar Budi.
Diketahui, kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Dalam kasus pemerasan tersebut, SYL telah dihukum selama 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hukuman ini lebih berat dari vonis yang sebelumya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 10 tahun penjara.