Lebih dari itu, aktivitas sanggar juga mencakup pelestarian pengetahuan tradisional, seperti pemahaman tentang sistem kekerabatan, filosofi rumah adat Minahasa (walewangko), serta nilai-nilai kehidupan yang diwariskan melalui tuturan lisan. Sanggar turut melibatkan komunitas dalam berbagai pelatihan, diskusi budaya, serta pendokumentasian dalam bentuk buku dan media digital.
Kegiatan-kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, di mana pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi pilar penting pembangunan kebudayaan nasional. Sanggar Kamang Wangko menjadi contoh konkret dari upaya pelestarian yang berbasis komunitas dan partisipatif.
Menurut Armando Loho, Ketua Sanggar Kamang Wangko, pelestarian OPK merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan identitas suku Minahasa. “Kami percaya bahwa dengan menjaga tradisi, kami tidak hanya merawat masa lalu, tetapi juga menanam harapan untuk masa depan kebudayaan kita,” ujarnya.
