IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dan apresiasi dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas KPK dalam menangani kasus ini. Tindakan ini menjadi bukti bahwa KPK tetap bekerja serius dan fokus memberantas korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang sangat strategis dan berdampak langsung pada rakyat Indonesia,” ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Adang Daradjatun dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di Kemnaker RI. Pejabat dimaksud diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp53 miliar kepada perusahaan untuk memuluskan perizinan TKA.
Adang menilai kasus ini mencederai semangat perlindungan tenaga kerja Indonesia, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih berjuang bangkit pasca pandemi.