Ia menegaskan pentingnya integritas aparatur negara dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak dikompromikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kita harus memastikan bahwa proses perizinan TKA dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan kewenangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati perjuangan para pekerja lokal yang masih sulit mendapatkan pekerjaan. Dan terhadap APH yang lain juga diharapkan melakukan pengawasan dan penindakan terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap instansi-instansi lainnya,” tambah Adang yang juga merupakan Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI. (Yudha Krastawan)

