“Yang jelas Satgassus OPN ini dibentuk berarti kan mungkin hanya pengawasan, atau hanya koordinasi atau memberi saran. Mereka tak boleh melebihi kewenangan memberi saran, dan mengawasi. Tapi kan tetap harus koordinasi sama institusi yang bersangkutan,” tutup Fauka. (Joesvicar Iqbal)
