IPOL.ID- R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa sistem perizinan tambang dan pengelolaan kekayaan alam di Indonesia perlu dirombak total. Ia menyampaikan bahwa selama ini negara terlalu longgar memberikan izin, baik kepada perusahaan yang sudah lama beroperasi maupun yang baru akan memulai usaha di sektor sumber daya alam.
Baik perusahaan yang sudah beroperasi maupun yang baru akan berdiri, kata Haidar Alwi, semuanya harus tunduk pada sistem baru: kesejahteraan rakyat sebagai ukuran utama. Ia mendorong diterapkannya sistem Kontrak Berbasis Indeks Kesejahteraan (KBIK) sebagai syarat mutlak dalam setiap izin pengelolaan sumber daya alam, mulai dari tambang nikel, emas, batubara, pasir kuarsa, bauksit, timah, migas, geothermal, perikanan tangkap, hingga perkebunan sawit industri.
Menurut Haidar Alwi, banyak izin diberikan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap masyarakat lokal. Padahal, kata dia, pembangunan yang sesungguhnya hanya terjadi ketika rakyat di sekitar proyek ikut maju.