Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Hariini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kabar Baik Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Hariini
HeadlineJakarta Raya

Kabar Baik Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Hariini

Bambang
Bambang Published 02 Jun 2025, 11:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi, Tangan wanita memegang amplop kertas uang seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah.Foto: istock @Aufa Fahmi
Ilustrasi, Tangan wanita memegang amplop kertas uang seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah.Foto: istock @Aufa Fahmi
SHARE

IPOL.ID- Pengumuman mulai Senin (2/6/2025) Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pencairan ini mencakup seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

Pencairan ini termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun.

Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” isi pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, dikutip Senin (2/6/2025).

Corporate Secretary PT Taspen Henra membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabar Baik Gaji ke-13 ASN, Pensiunan Cair Hariini
Bambang 02 Jun 2025, 11:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert. Foto: Instagram @timnasindonesia Persiapan Matang, Patrick Kluivert Pede Timnas Indonesia Kalahkan China di SUGBK
Next Article Yahud! 106 Siwa MAN 1 Yogyakarta Lolos SNBT 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

HeadlineInternasional
Penuh Luka dan Berdarah-darah, Pria Inggris Ini Jadi Satu-satunya Penumpang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
13 Jun 2025, 08:20
Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
Ekonomi
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Wajb Berkelanjutan, Inklusif, dan Tangguh Iklim
13 Jun 2025, 10:00
Kriminal
TNI AL Hancurkan 2 Ton Sabu, Komitmen Tegas Berantas Narkoba
13 Jun 2025, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?