IPOL.ID- Pengumuman mulai Senin (2/6/2025) Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pencairan ini mencakup seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Pencairan ini termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun.
Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” isi pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, dikutip Senin (2/6/2025).
Corporate Secretary PT Taspen Henra membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.