Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dalam pengadaan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kemendikbud.
Adapun proyek itu memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK). (Yudha Krastawan)
