“(Dari pengembangan), diketahui bahwa MO dan MH secara bersama sama membuat skenario pada saat penyidikan kasus tersebut, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” ungkap Vanny
Akibat perbuatannya, tersangka MO dan MH kini disangka melanggat Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka MO juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025. “Sedangkan untuk tersangka MH (sudah) ditahan dalam perkara lain,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)
