Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba

Farih
Farih Published 02 Jun 2025, 23:01
Share
2 Min Read
Penahanan kedua tersangka obstruction of justice, MO dan MH oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/6/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penahanan kedua tersangka obstruction of justice, MO dan MH oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/6/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

“(Dari pengembangan), diketahui bahwa MO dan MH secara bersama sama membuat skenario pada saat penyidikan kasus tersebut, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” ungkap Vanny

Akibat perbuatannya, tersangka MO dan MH kini disangka melanggat Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka MO juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025. “Sedangkan untuk tersangka MH (sudah) ditahan dalam perkara lain,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Internet Desa, kejati sumsel, Korupsi, Muba, Obstruction of Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Universitas Indonesia UI Berikan Kuliah Gratis untuk Anak Dosen dan Tenaga Pendidik
Next Article Nenek di Gresik terjepit di celah sempit antara dua bangunan rumah. Foto: Tangkapan layar Instagram @damkarla.gresik Nenek 74 Tahun di Gresik Terjepit di Sela Tembok Rumah, Damkar Turun Tangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?