Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba

Farih
Farih Published 02 Jun 2025, 23:01
Share
2 Min Read
Penahanan kedua tersangka obstruction of justice, MO dan MH oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/6/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penahanan kedua tersangka obstruction of justice, MO dan MH oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/6/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyidikan (obstruction of justice).

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa kedua tersangka itu adalah
MO selaku penasehat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Sebelum ditetapkan tersangka, MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny.

Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Nadiem Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris: Tak Akan Kabur
Wamen PU Dicecar Soal Penyelidikan Korupsi Proyek Perumahan Eks Pejuang Timor Timur

Kasus ini melibatkan RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net atau ISN Tahun 2023, MA selaku Direktur ISN, dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Internet Desa, kejati sumsel, Korupsi, Muba, Obstruction of Justice
Farih 02 Jun 2025, 23:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Universitas Indonesia UI Berikan Kuliah Gratis untuk Anak Dosen dan Tenaga Pendidik
Next Article Nenek di Gresik terjepit di celah sempit antara dua bangunan rumah. Foto: Tangkapan layar Instagram @damkarla.gresik Nenek 74 Tahun di Gresik Terjepit di Sela Tembok Rumah, Damkar Turun Tangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Kriminal
BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Perdaya Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir
23 Jun 2025, 22:15
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?