IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyidikan (obstruction of justice).
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa kedua tersangka itu adalah
MO selaku penasehat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Sebelum ditetapkan tersangka, MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny.
Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.
Kasus ini melibatkan RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net atau ISN Tahun 2023, MA selaku Direktur ISN, dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD.