Kepala Seksi Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Agus Tri Rusiana menyampaikan bahwa pengajuan bantuan revitalisasi berdasarkan pada hasil analisis kondisi bangunan yang tercantum di Dapodik serta legalitas kepemilikan lahan.
“Proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Dinas untuk memastikan kesesuaian data, sedangkan pengelolaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah dengan pendampingan teknis dari Dinas,” ucap Agus, Jumat (20/6/2025).
Revitalisasi ini dijadikan momen bergotong royong masyarakat setempat secara sukarela sehingga dapat terlibat dalam membersihkan lahan dan menjaga lingkungan sekolah. Proses pembelajaran tetap berjalan, walaupun aktivitas berada luar ruangan tetapi tetap dibatasi demi keamanan anak-anak.
Tak hanya itu, selama proses pembangunan, siswa belajar di ruang kelas seadanya, yang telah diubah menjadi arena bermain dan belajar yang menarik. Selanjutnya, diharapkan pemeliharaan fasilitas hasil pembangunan ini akan melibatkan dana partisipasi masyarakat yang selama ini telah rutin dilakukan melalui iuran sukarela.
