“Era digital memang membawa tantangan besar, mulai dari maraknya hoaks hingga tekanan terhadap jurnalis. Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi. Pers yang merdeka adalah pengawas kekuasaan dan jembatan suara rakyat.
“Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi informasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sambungnya.
Deputi Kominfo juga terus menekankan untuk memperkuat kemitraan strategis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan media massa. “Peningkatan literasi hukum dan pemahaman etika jurnalistik di kalangan pers dan masyarakat juga penting untuk dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, dengan adanya ekosistem pers yang sehat, kemerdekaan pers daerah dapat diwujudkan, agar dapat terbuka terhadap kritik, dan menjamin akses informasi publik yang adil dan transparan.
