Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenperin Kejar Pengembangan Kawasan Industri Tertentu, demi Pertumbuhan Ekonomi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenperin Kejar Pengembangan Kawasan Industri Tertentu, demi Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Kemenperin Kejar Pengembangan Kawasan Industri Tertentu, demi Pertumbuhan Ekonomi

Iqbal
Iqbal Published 05 Jun 2025, 15:55
Share
5 Min Read
Pemerintah optimis pada tahun 2024 Indonesia akan tumbuh lebih tinggi yakni di angka 5,2%, kemudian pada 2025 diproyeksikan mencapai kisaran 5,3-5,6%.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester 1 2025 dinilai positif. Foto: Kemenkeu
SHARE

Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).

Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).

“Rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015, untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan. Hal ini membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri existing, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa,” imbuhnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kawasan Industri Tertentu, Kemenperin, Pertumbuhan Ekonomi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto saat bertemu pasukan khusus TNI. Foto: Puspen TNI Pasukan Khusus Gabungan TNI-Singapura Berhasil Bebaskan Pembajakan Kapal Casiopeia
Next Article Tampak forum Dewan Keamanan PBB. Foto: TASS Sendirian, AS Veto Resolusi Dewan Keamanan PBB Tuntut Gencatan Senjata di Gaza

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Olahraga
Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026
01 Jun 2026, 15:37
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Jabodetabek
Jalan Lenteng Agung Ditutup Sampai Besok, Jalan yang Longsor Sedang Dicor
01 Jun 2026, 21:13
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026 Mulai Bergulir, 248 atlet dari 22 Negara, Berebut  total Hadiah Rp25 miliar
01 Jun 2026, 18:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?