Ia juga menambahkan bahwa permainan judi online kini sering disamarkan sebagai game digital yang ramah anak. Oleh karenanya pendampingan keluarga dan pendidikan sangat dibutuhkan agar anak tidak mudah terpapar.
Pemerintah tengah menyusun Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029, sebagai langkah strategis menghadapi potensi bahaya dunia digital.
BSSN juga telah mengembangkan sistem deteksi konten untuk memantau judi online dan konten negatif lainnya.
Program Kabupaten/Kota Layak Anak dengan indikator khusus mengenai perlindungan dari judi daring turut digenjot. Upaya preventif dilakukan melalui kontrol penggunaan gawai, pembatasan waktu layar, dan gerakan 1 jam tanpa gawai di rumah.
Sementara itu, praktisi hukum dari Populis Justice Law Firm, M Daud Loilotu menyoroti peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mencegah paparan judi daring.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, tapi pola asuh dan kedekatan orang tua dengan anak harus diperkuat,” ujarnya.
