Hadis ini menegaskan bahwa puasa Arafah memiliki keistimewaan luar biasa, yakni menghapus dosa-dosa kecil selama dua tahun—setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya. Hal ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya yang berusaha mendekatkan diri melalui amalan sunnah ini.
Namun, penting untuk memahami bahwa penghapusan dosa yang dimaksud dalam hadis ini merujuk pada dosa-dosa kecil (shagha’ir), sebagaimana dijelaskan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi.
Dosa-dosa besar (kaba’ir), seperti syirik, zina, atau meninggalkan salat, tidak dapat dihapus hanya dengan puasa Arafah. Untuk dosa-dosa tersebut, seorang Muslim wajib melakukan taubat nasuha, yaitu pertaubatan yang sungguh-sungguh dengan menyesali perbuatan, berhenti dari dosa tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).
