Saat ini, Yoory juga sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
Sebelum penyidikan kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Yoory juga divonis selama lima tahun penjara dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. (Yudha Krastawan)
