IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020. Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi berinisial PS alias PP, WJ dan PU.
“Pemeriksaan saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Berdasarkan informasi dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Manajer Keuangan PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma sejak Agustus 2018 berinisial PS alias PP, dan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan berinisial WJ.
Seorang saksi lainnya adalah direktur di PT Citratama Inti Persada, PT Kalma Indocorpora, dan PT Kalma Propertindo Jaya berinisial PU.
Kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, diketahui merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dkk.
