IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Keempat saksi itu merupakan pegawai Kemnaker RI.
“Hari ini Kamis (5/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait TPK pengurusan rencana penggunaan TKA Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat saksi yang dipanggil itu adalah Isnarti Hasan, selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Kerja Sama, dan Muhamad Arif As’ari selaku Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kemudian, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 (Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025), dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025