IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi berinisial CL yang merupakan pegawai PT Valuta Inti Prima, Senin (16/6/2025). CL akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan caleg DPR RI, Harun Masiku.
Kasus dimaksud terkait dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan atas nama CL sebagai pegawai di PT Valuta Inti Prima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
