IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan sikap atas vonis dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (ADP), di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
KPK hanya tinggal menunggu hasil analisis jaksa guna menentukan langkah hukum yang akan ditempuh lebih lanjut.
“JPU (jaksa penuntut umum) akan menganalisis setiap putusan yang telah ditetapkan dalam persidangan tersebut, apakah sudah sesuai dengan apa yang dituntut, berkas tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Saat ini, jaksa juga tengah mempertimbangkan pengembalian kerugian negara dari kasus itu. KPK ingin semua uang yang telah dikorupsi dikembalikan para terdakwa.
“Tentu di dalam tuntutan yang KPK sampaikan juga mempertimbangkan terkait dengan optimalisasi penulisan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi.
“Kemudian, jaksa akan menentukan sikap dalam persidangan. Jika putusan sesuai, banding tidak akan diambil,” tambah Budi.

