Meskipun begitu, KPK bakal berkoordinasi dulu dengan Kemhan untuk memastikan status stafsus menteri yang baru saja dilantik apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
”Jika setara, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu tiga bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” terangnya.
Apabila tidak termasuk setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom No 3/2024 berlaku, yakni 1 Juni 2025. (Yudha Krastawan)

